BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu :
-Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
-Memberikan izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
-Memberikan sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka;
-Memberikan Persetujuan Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
BBJ-JFX menyediakan fasilitas bagi anggota untuk bertemu dan bertransaksi dalam kontrak futures. Harga ditentukan melalui metode elektronik, melalui interaksi yang efisien permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan. Tawaran untuk membeli, dan menawarkan untuk menjual, dimasukkan dalam sistem perdagangan komputer dan terus cocok dengan sistem. Ini sistem lelang berkelanjutan menjamin harga yang kompetitif dalam pasar yang adil dan aman.
Pusat Registrasi dan memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang. Dengan berdasarkan ijin yang telah diperoleh dari BAPPEBTI .
0 comments:
Post a Comment